Pemerintah Akan Ubah Struktur Penerimaan Pajak Berbasis Orang Pribadi
By Admin
nusakini.com -Jakarta - Struktur penerimaan pajak yang semula berbasis pada pajak badan kini akan diubah pemerintah ke pajak berbasis orang pribadi.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, struktur penerimaan pajak harus diubah menjadi lebih modern. Hal ini terkait dengan kondisi yang saat ini masih timpang dengan bergantung pada pajak badan. Padahal, kondisi keuangan perusahaan sangat bergantung dengan kondisi perekonomian.
"Ini tidak baik. Maka DJP mengalihkan ke wajib pajak perorangan. Kalau ini dominan maka lebih stabil karena tidak bergantung pada perekonomian," ujarnya, Selasa (29/3/2016).
Bambang mengungkapkan bulan ini adalah batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pribadi. Adapun, lanjutnya, penerimaan pajak dari pelaporan SPT pribadi tersebut mencapai Rp 9 triliun atau naik lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4 triliun. "Kami harapkan tahun ini lebih baik sehingga tidak terlalu bergantung dengan pajak badan dan ekstensifikasinya," katanya.
Presiden Joko Widodo mengharapkan agar Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) bisa mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Dia
mengaku pihaknya telah memberikan arahan bagi personil DJP agar bisa mendorong
pencapaian target penerimaan itu.(mk)